Segala puji bagi Allah
saja, shalawat dan salam tetap tercurah pada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam yang tidak ada Nabi lagi setelahnya.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam shahih
keduanya dan juga selain mereka :
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻗَﺎﻝَ :
ﺧَﺎﻟِﻔُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ ﻭَﻓِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﻭَﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ. ﴿ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ
Dari Nafi’ dan Ibnu Umar
radliyallahu 'anhuma berkata bahwasanya bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam, “Bedakanlah kalian dengan orang-orang musyrik, yaitu banyakkanlah
jenggotmu dan pangkaslah kumismu.”
ﻭَﻟَﻬُﻤَﺎ ﻋَﻨْﻪُ ﺃَﻳْﻀًﺎ : ﺃَﺣْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ
ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ. ﻭَﻓِﻲْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﺍﻧْﻬَﻜُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﻋْﻔُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
Diriwayatkan juga oleh keduanya dari Abdullah bin
Umar radliyallahu 'anhuma : “Pangkaslah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian
tumbuh.” Dalam suatu riwayat lain : “Cukurlah kumis kalian dan biarkan tumbuh
jenggot kalian.”
﴿ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ adalah nama rambut yang tumbuh pada kedua pipi
dan dagu.
Berkata Ibnu Hajar :
﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾
﴿ ﻭﻓﺮﻭﺍ ﴾ dengan tasydid di fak-nya : ﴿ ﻭَﻓِّﺮُﻭْﺍ ﴾
Berasal
dari ﴿
ﺍﻟﺘّﻮْﻓِﻴْﺮُ ﴾ : Yaitu
membiarkan, maksudnya biarkanlah banyak.
Dan
﴿ ﺇِﻋْﻔَﺎﺀُ
ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ ﴾ : Yaitu biarkanlah
sebagaimana adanya.
Adapun perintah untuk
menyelisihi orang-orang musyrik sebagaimana dijelaskan oleh hadits dari Abi
Hurairah radliyallahu 'anhu :
“Sesungguhnya orang
musyrik itu, mereka membiarkan kumis mereka tumbuh dan mencukur jenggot mereka.
Maka bedakanlah dengan mereka yaitu biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan
cukurlah kumis kalian.” (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
Dari Abu Hurairah juga diriwayatkan oleh Muslim :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bedakanlah kalian dengan orang-orang Majusi, karena sesungguhnya mereka (orang-orang Majusi) memendekkan jenggot dan memanjangkan kumisnya.”
Ibnu Hibban meriwayatkan
dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam telah menyebutkan tentang orang-orang Majusi. Beliau bersabda
: “Sesungguhnya mereka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot maka bedakanlah
kalian dengan mereka.” Lalu beliau (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam)
menampakkan pemotongan kumisnya kepadaku (Ibnu Umar).
Dari Abi Hurairah
radliyallahu 'anhu berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam : “Termasuk fitrah Islam, memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh.
Sesungguhnya orang-orang Majusi membiarkan kumisnya dan mencukur jenggotnya. Maka
bedakanlah dengan mereka, yaitu pangkaslah kumis kalian dan biarkanlah tumbuh
jenggot kalian.”
Di dalam Shahih Muslim
dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
sesungguhnya beliau bersabda :
ﺃُﻣِﺮْﻧَﺎ ﺑِﺈِﺣْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﺸّﻮَﺍﺭِﺏِ ﻭَﺇِﻋْﻔَﺎﺀِ ﺍﻟﻠِّﺤْـﻴَﺔِ.
“Kami diperintah untuk memangkas kumis dan
membiarkan tumbuh jenggot.”
Diriwayatkan pula oleh
Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam :
ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﺍﻟﺸَّﻮَﺍﺭِﺏَ ﻭَﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ.
“Potonglah kumis kalian dan
panjangkanlah/biarkanlah jenggot kalian.”
Makna
﴿ ﺟَﺰُّﻭْﺍ ﴾ dan ﴿
ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾ adalah potonglah.
Dan
makna ﴿ ﺃَﺭْﺧُﻮﺍ ﴾ dan ﴿
ﻃَـﻴّﻠُﻮْﺍ ﴾ adalah
panjangkanlah atau diartikan juga, biarkanlah.
Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan lafadh ﴿ pangkaslah = ﻗَﺼُّﻮْﺍ ﴾, maka : Tidak meniadakan ﴿ mencukur = ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ
﴾. Karena sesungguhnya riwayat ﴿ ﺍْﻹِﺣْﻔَﺎﺀُ ﴾ ada di dalam Bukhari-Muslim dan sama maksudnya.
Dalam suatu riwayat : ﺃَﻭْﻓُﻮْﺍ
ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Biarkanlah/banyakkanlah jenggot kalian.” Maksudnya : “Biarkanlah jenggot
kalian penuh.”
Hukum Memotong, Mencabut, Atau Mencukur Jengot
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah : “Diharamkan mencukur jenggot.”
Berkata Al Qurthubi rahimahullah : “Tidak boleh
memotong, mencabut, dan mencukurnya.”
Abu Muhammad Ibnu Hazm menceritakan bahwa menurut
ijma’, menggunting kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardlu dengan
dalil hadits Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Bedakanlah kalian dengan
orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Dan dengan hadits Zaid bin Arqam secara marfu’
(sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) :
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka bukan termasuk golongan kami.” (Dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dengan dalil yang lain,
Tirmidzi berkata di dalam Al Furu’ : “Bentuk kalimat ini menurut shahabat kami
(yang sepakat dengan Tirmidzi) menunjukkan keharaman.” Dan berkata pula dalam
Al Iqna’ : “Haram mencukur jenggot.”
Diriwayatkan oleh Thabrani dari Ibnu Abbas
radliyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
“Barangsiapa membikin seperti rambut maka tidak ada baginya di sisi Allah bagian.”
Berkata Zamakhsyari :
“Maknanya membikin rambut seperti yang asli (rambut palsu, ed.), yaitu dengan
mencabutnya atau mencukurnya dari kedua pipi atau merubahnya dengan
menghitamkan.”
Berkata pula Zamakhsyari dalam An Nihayah :
“﴿ ﻣَـﺜّﻞَ ﺑِﺎﻟﺸّﻌْﺮِ ﴾ : Yaitu mencukurnya dari kedua pipi dan dikatakan mencabutnya
atau merubahnya dengan hitam.
Larangan Dan Bahaya Menyerupai Orang Kafir
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abi Hurairah
radliyallahu 'anhu, dia berkata :
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Biarkanlah jenggot kalian tumbuh dan cukurlah kumis kalian dan janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Al Bazzar telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas
radliyallahu 'anhuma secara marfu' :
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
“Janganlah kalian menyerupai orang-orang Ajam, biarkanlah tumbuh jenggot kalian.”
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Umar radliyallahu
'anhu dia berkata :
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
Dan riwayat Abu Daud dari
Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashara.”
Berkata Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Maka bedakanlah diri dengan mereka (yahudi dan
nashara)! Adalah perintah yang dikehendaki oleh pembuat syariat (Allah).”
Penyerupaan pada dhahir
akan berpengaruh/menimbulkan kasih, cinta, dan kesetiaan dalam batin
sebagaimana kecintaan dalam batin akan berpengaruh/menimbulkan penyerupaan
dalam dhahir dan ini adalah masalah yang nyata, baik secara perasaan atau dalam
praktik nyata.
Penyerupaan dengan mereka
pada perkara yang tidak disyariatkan bisa jadi sampai pada pengharaman atau
termasuk dosa dari dosa-dosa besar (Al Kabair) dan terjadinya kekafiran sesuai
dengan dalil syar'iyyah.
Sungguh Al Qur'an dan As
Sunnah serta ijma' telah menunjukkan perintah untuk menyelisihi orang-orang
kafir dan melarang menyerupai mereka secara keseluruhan.
Suatu perkara yang diduga
sebagai tempat terjadinya kerusakan yang terselubung (dimana hal tersebut)
tidak ditegaskan (oleh syar'i) berarti ketetapan hukumnya dikaitkan pada
perkara di atas dan dalil tentang pengharamannya telah mengena (tidak terlepas)
dari masalah tersebut. Maka menyerupai mereka dalam bentuk dhahir merupakan
penyebab penyerupaan dalam akhlak, perbuatan-perbuatan yang tercela, bahkan
sampai pada i'tiqad (keyakinan). Sedang pengaruh dari yang demikian itu tidak
ditegaskan (oleh syar'i). Dan kerusakan itu sendiri --yang dihasilkan dari
sikap penyerupaan-- terkadang hal tersebut tidak nampak dan terkadang sulit
(untuk dihindari) atau tidak mudah untuk dihilangkan. Maka segala sesuatu yang
menyebabkan pada kerusakan (fasaad), pembuat syariat (Allah ‘Azza wa Jalla)
mengharamkannya.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Umar radliyallahu
'anhu :
“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”
“Barangsiapa yang menyerupai mereka sampai meninggal (mati) dia akan dibangkitkan bersama mereka.”
Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.”
“Bukanlah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai orang-orang yahudi dan nashrani. Sesungguhnya cara salamnya orang-orang yahudi dengan isyarat jari-jemari dan cara salamnya orang-orang nashrani dengan telapak tangan.”
Ada tambahan dari sisi Thabrani :
“Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
“Janganlah kalian mencukur jambul (rambut yang tumbuh di kepala bagian depan), pangkaslah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian tumbuh.”
Umar radliyallahu 'anhu
memberi syarat (tanda) atas orang-orang kafir dzimmah supaya mencukur rambut
yang tumbuh di kepala bagian depan untuk membedakan mereka dengan orang-orang
Muslim. Maka barangsiapa mengerjakan yang demikian itu, sungguh telah
menyerupai mereka.
Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
disebutkan :
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari Al Qazu', yaitu mencukur rambut di kepala sebagian dan meninggalkannya sebagian.”
Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu :
“Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)
“Tentang (mencukur rambut) kepala, cukurlah keseluruhan atau tinggalkanlah.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Mencukur rambut pada
bagian belakang dari kepala (tengkuk) tidak boleh bagi orang yang tidak
mencukur rambutnya keseluruhan dan tidak ada suatu kepentingan dengan
mencukurnya itu. Karena yang demikian itu termasuk perbuatan orang-orang
majusi. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka.
Telah meriwayatkan Ibnu ‘Assakir dari Umar
radliyallahu 'anhu :
“Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah perbuatan majusi.”
“Mencukur rambut pada bagian belakang kepala (tengkuk) bukan karena berbekam adalah perbuatan majusi.”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencegah untuk
mengikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَلا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا
مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka
telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang
lurus.” (QS. Al Maidah : 77)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ مِنْ بَعْدِ
مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ إِنَّكَ إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan
mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk
golongan orang-orang yang dhalim.” (QS. Al Baqarah : 145)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah : “Mengikuti mereka pada perkara yang mereka khususkan dari agama
mereka. Dan mengikuti agama mereka berarti mengikuti hawa nasfu mereka.”
Ibnu Abi Syaibah telah
meriwayatkan bahwasanya salah seorang dari majusi datang kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dia sungguh telah mencukur jenggotnya dan
memanjangkan kumisnya. Maka bertanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
pada orang tersebut, apa yang menyebabkan berbuat demikian, dia menjawab : “Ini
agama kami.” Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (adalah jenggot
beliau penuh dari sini sampai sini dan menunjuk tangannya pada Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam) : “Akan tetapi pada agama kami, yaitu memangkas kumis dan
membiarkan jenggot tumbuh.”
Harits bin Abi Usamah
telah mengeluarkan dari Yahya bin Katsir, dia berkata : Telah datang seorang
laki-laki 'ajam ke masjid dan sungguh dia telah memanjangkan kumisnya dan
menggunting jenggotnya. Maka bersabda (bertanya) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam pada orang tersebut : “Apa yang membawa kamu (menyuruh kamu) atas
ini?” Maka orang tersebut menjawab : “Sesungguhnya rab (raja) saya yang memerintah
saya dengan ini.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan agar memanjangkan jenggot dan memangkas
kumis saya.”
Ibnu Jarir meriwayatkan
dari Zaid bin Habib kisahnya dua utusan kisra (kaisar), berkata Zaid bin Habib
: Telah masuk dua utusan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam dan sungguh keduanya telah mencukur jenggot dan memelihara kumisnya,
maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memandang dengan benci kepada keduanya
dan bersabda : “Celakalah kalian berdua. Siapakah yang menyuruh kalian dengan
ini.” Kedua orang tersebut menjawab : “Yang memerintahkan kami adalah rab kami
(yaitu kaisar).”
Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam :
“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”
“Akan tetapi Rabbku memerintahkan untuk memelihara jenggotku dan memotong kumisku.”
Muslim meriwayatkan dari Jarir radliyallahu
'anhu, ia berkata :
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam banyak rambut jenggotnya.”
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Umar radliyallahu
'anhu : “(Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam) itu tebal jenggotnya.” Dan
dalam suatu riwayat : “Banyak jenggotnya.” Dan dalam riwayat lain : “Lebat
jenggotnya.”
Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”
Dari Anas radliyallahu 'anhu : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, jenggotnya penuh dari sini sampai sini --menunjuk dengan tangannya pada lebarnya--.”
Sebagian ahli ilmu
membolehkan (memberikan keringanan) dalam masalah mengambil (memotong) jenggot
yang lebih dari genggaman dengan dasar yang dilakukan oleh Ibnu Umar radliyallahu
'anhu . Namun kebanyakan ulama membencinya (mengambil yang lebih dari
genggaman). Dan ini sudah jelas dengan (keterangan) yang terdahulu.
Berkata Imam Nawawi rahimahullah : “Yang terpilih
yaitu membiarkan atas keadaannya, yakni tidak memendekkan sesuatu dari jenggot
secara asal.”
Al Khatib telah mengeluarkan dari Abi Said
radliyallahu 'anhu bahwa : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Janganlah salah satu di antara kalian memotong dari panjang jenggotnya.”
Dalam kitab Ad Darul
Mukhtar disebutkan : “Adapun memotong dari jenggot itu bukan menggenggam
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Maghrib dan para banci dari kaum
laki-laki, maka tidak seorang pun yang membolehkannya.”
Pada Diri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam Ada Suri Tauladan Yang Baik
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ
حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ
كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri tauladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al
Ahzab : 21)
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka
terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al
Hasyr : 7)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ
قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لا يَسْمَعُونَ
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada
Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling daripada-Nya sedang kamu
mendengar (perintah-perintah-Nya). Dan janganlah kamu menjadi orang-orang
(munafik) yang berkata : “Kami mendengarkan.” Padahal mereka tidak
mendengarkan.” (QS. Al Anfal : 20-21)
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (QS.
An Nur : 63)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا
تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا
تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah
jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang
Mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu
dan Kami masukkan dia ke dalam jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat
kembali.” (QS. An Nisa' : 115)
Allah ‘Azza wa Jalla memperindah para laki-laki
dengan jenggot. Dan diriwayatkan termasuk tasbihnya para Malaikat :
“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
“Maha Suci (Allah) yang telah menghiasi orang laki-laki dengan jenggot.”
Dikatakan di dalam At Tamhid :
“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”
“Haram mencukur jenggot, tidaklah ada yang berbuat demikian (mencukur jenggot) kecuali banci dari (kalangan) laki-laki.”
·
Imam Nawawi
rahimahullah dan yang lain berkata :
Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
Jenggot adalah perhiasan laki-laki dan merupakan kesempurnaan ciptaan.
·
Dengan jenggot, Allah membedakan antara
laki-laki dan perempuan dan termasuk tanda-
tanda kesempurnaan, maka mencabut pada awal tumbuhnya adalah menyerupai
anak laki-laki yang belum tumbuh jenggotnya dan merupakan kemungkaran yang
besar.
·
Demikian juga
mencukur, menggunting, atau menghilangkan dengan obat penghilang rambut
termasuk kemungkaran yang paling jelas dan kemaksiatan yang tampak nyata,
menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta terjerumus
kepada perkara yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarangnya.
Telah berkata dan bersaksi
bahwa seorang laki-laki yang mencabut rambut di bawah bibirnya di sisi Umar bin
Abdul Aziz maka beliau menolak persaksiannya. Umar bin Khaththab radliyallahu
'anhu dan Ibnu Abi Layla (seorang qadli di Madinah) menolak persaksian semua
orang yang mencabut jenggotnya. Berkata Abu Syamah : “Sungguh telah terjadi
pada suatu kaum yang mereka itu mencukur jenggotnya dan kejadian ini lebih
parah dari apa-apa yang terdapat pada Majusi (yang mereka itu memendekkan
jenggot dan memanjangkan kumisnya) disebabkan mereka mencukur jenggotnya.”
Ini pada jaman Abu Syamah rahimahullah, bagaimana
seandainya jika beliau melihat masa sekarang (dimana) lebih banyak orang yang
melakukannya.
Apa yang menimpa mereka?
Dilaknati Allah-lah mereka. Maka bagaimana mereka berpaling?
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka mencontoh Rasul-Nya sementara mereka menyelisihinya dan mereka bermaksiat kepadanya. Mereka mencontoh orang-orang Majusi dan orang-orang kafir. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan mereka agar taat kepada Rasul-Nya dan sungguh telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
ﺃﻋْﻔُﻮ ﺍﻟﻠِّﺤَﻰ
“Peliharalah jenggot.”
Sementara mereka
bermaksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mereka bermaksud
dengan sengaja mencukur jenggotnya.
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk mencukur kumis, mereka memanjangkannya,
mereka melakukan yang sebaliknya. Mereka bermaksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla
secara terang-terangan dengan melakukan apa yang tidak tepat pada tempatnya.
Dan yang Allah ‘Azza wa
Jalla memperindah dengannya adalah paling mulia dan indahnya sesuatu dari
manusia.
أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ
حَسَنًا فَإِنَّ اللَّهَ يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ
“Maka apakah orang yang
dijadikan (syaithan) menganggap pekerjaannya yang buruk itu baik (sama dengan
orang yang tidak ditipu syaithan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa
yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Faathir :
8)
Ya Allah, sesungguhnya
kami berlindung kepada Engkau dari butanya hati, kotornya dosa-dosa, kehinaan
dunia, dan siksa akhirat.
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ
الْبُكْمُ الَّذِينَ لا يَعْقِلُونَ وَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا
لأسْمَعَهُمْ وَلَوْ أَسْمَعَهُمْ لَتَوَلَّوْا وَهُمْ مُعْرِضُونَ
“Sesungguhnya binatang
(makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang pekak dan
tuli yang tidak mengerti apa-apa pun. Kalau kiranya Allah mengetahui kebaikan
ada pada mereka tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar. Dan jikalau
Allah menjadikan mereka dapat mendengar niscaya mereka pasti berpaling juga
sedang mereka memalingkan diri (dari apa yang mereka dengar itu).” (QS. Al
Anfal : 22-23)
Dan dalam hal ini cukuplah
bagi orang yang mempunyai hati dan mendengarkan serta dia dalam keadaan
menyaksikan.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla :
مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُرْشِدًا
“Barangsiapa yang diberi
petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk dan barangsiapa yang
disesatkan-Nya maka kamu tidak akan mendapatkan seorang pemimpin pun yang dapat
memberi petunjuk kepadanya.” (QS. Al Kahfi : 17)
ﻭَﺍﷲ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟﺼَّﻮَّﺍﺏ
ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ
ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﷲ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar