Jumat, 11 September 2020

Pengertian Riba Jahiliah Dalam Al-Qur'an Dan Sunnah Lengkap

Definisi Riba
Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Adapun menurut istilah tekhnis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Mengenai hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan dalam firman-Nya :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa [4]: 29).
Dalam kaitannya dengan pengertian Al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al- Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menjelaskan :
والربا في اللغة هو الزيادة , والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض
Artinya: “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat ini quran ini yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.
Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa.
Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya.

Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.
Demikian pula dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam, kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut.

Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Demikian pula dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya.
Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung dan juga rugi.

Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzhab fiqhiyyah.
Di antaranya sebagai berikut :
Pertama, Badr ad-Din al Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al Bukhari :
الأصل فيه (الربا) الزيادة –وهو في الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع”
Artinya: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut Syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

Kedua, Imam Syarakhsi dari Madzhab Hanafi :
الربا هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
Artinya: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”.

Ketiga, Raghib al-Ashfahani :
هو الزيادة على رأس المال (المفردات في غريب القرآن)
Artinya: “Riba adalah penambahan atas harta pokok”.

Keempat, Qatadah :
“ان الربا الجاهلية أن يبيع الرجل البيع الى أجل مسمى فإذا حل الآجل ولم يكن عند صاحبه قضاء زاد وأخر عنه
Artinya: “Riba Jahiliyah adalah seseorangh yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu.
Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan”.
Kelima, Zaid Bin Aslam :
إنما كان ربا الجاهلية في التضعيف وفي السن يكون للرجل فضل دين فيأتيه إذا حل الأجل فيقول تقضينى أو تزيدني
Artinya : “Yang dimaksud dengan riba Jahiliyah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seorang yang memiliki piutang atas mitranya, pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayar sekarang atau tambah”.

Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar, riba dikelompokan menjadi dua.
Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual beli.
Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba Jahiliyah. 
dapun kelompok kedua, riba jual beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
Pertama, Riba Qardh.
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (Muqtaridh)

Kedua, Riba Jahiliyyah.
Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Ketiga, Riba Fadhl.
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Keempat, Riba Nasi’ah.
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Riba dalam Nasiah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Mengenai pembagian dasn jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami, “Riba itu terdiri atas tiga jenis : riba fadhl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah.
Al –Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh.
Beliau juga menyatakan bahwa semuaa jenis ini diharamkan secara ijma berdasarkan nash Al Qur’an dan hadits Nabi”.

Jenis-Jenis Barang Ribawi
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi :
Pertama, emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya ;
Kedua, bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar-menukar antara barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama, jual beli antara barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama.
Barang tersebut harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 5.000,00 dengan Rp. 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar menukar.
Kedua, jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang yang diserahkan pada saat akad jual beli, misalnya RP. 5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
Ketiga, jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.
Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
Keempat, jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Riba Adalah Haram
Islam memperbolehkan mengembangkan harta dengan jalan berdagang. Allah berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. An-Nisa [4]: 29).
Allah memuji orang-orang yang melakukan perjalanan di muka bumi untuk berdagang. Firman-Nya :
وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Artinya : “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”. (Q.S. Al-Muzzammil: 20).
Akan tetapi Islam membendung jalan bagi semua orang untuk mengembangkan hartanya dengan jalan riba.
Islam mengharamkan riba yang sedikit dan yang banyak, Islam mencela orang-orang yahudi yang memungut riba padahal mereka dilarang.

Di antara ayat–ayat Al Quran yang diturunkan belakangan ialah firman Allah dalam surat Al Baqarah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ((279)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.
Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan perang kepada riba dan orang-orang yang memungut riba, di samping menjelaskan bahaya riba bagi masyarakat.
Sabdanya, “Apabila riba dan zina sudah merajalela di suatu negri, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk menerima adzab Allah.” (H.R. Al-Hakim).

Larangan riba ini bukan hal baru di antara agama-agama samawi, dalam agam Yahudi, tepatnya dalam perjanjian lama terdapat ayat : ”Jikalau kamu memberi pinjaman uang kepada umat-Ku, yaitu kepada orang-orang miskin yang di antara kamu, maka jangan kamu menjadi baginya seperti penagih utang yang keras, dan jangan ambil bunga darinya”. (Kitab keluaran,Pasal 22, ayat 25).
Di kalangan agama kristen juga demikian, misalnya dalam kitab Injil Lukas disebutkan : “Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu, dan berbuat baik, dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu kelak.” (Lukas 6: 35)
Tetapi sayang tangan-tangan usil telah sampai kepada perjanjian lama, sehingga mereka menjadikan kata “Saudaramu” di atas dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Ulangan : “Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia.” (Pasal 23, ayat 20).

Jerat Riba Hikmah Diharamkannya Riba
Jika Islam memperketat urusan riba dan memperkeras keharamannya, sesungguhnya ia bermaksud memelihara kemashlahatan manusia baik mengenai akhlak, hubungan sosial, maupun ekonominya.
Para ulama Islam menyebutkan beberapa alasan rasional mengenai hikmah diharamkannya riba.
Penjelasan ini kemudian diperkuat oleh kajian-kajian kontemporer.
Tetapi kami rasa cukup apa yang dikemukakan oleh Imam ar Razi dalam tafsirnya, sebagai berikut :
Pertama : bahwa riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa imbalan apa-apa.

Sedang harta seseorang merupakan standar hidupnya yang memiliki kehormatan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya.” (HR. Abu Nua’im).
Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa imbalan sudah pasti haram.

Kedua : bahwa bergantung kepada riba akan menghalangi orang dari melakukan usaha, karena apabila pemilik uang sudah dapat menambah hartanya dengan melakukan transaksi riba, baik tambahan itu diperoleh secara kontan atau berjangka, maka dia akan meremehkan persoalan mencari penghidupan, sehingga nyaris dia tidak mau menanggung resika berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.

Hal ini akan mengakibatkan terputusnya kemanfaatan bagi masyarakat.
Dan sudah dimaklumi bahwa kemaslahatan dunia tidaka akan dapat diwujudkan kecuali dengan adanya perdagangan, ketrampilan, perusahaan, dan pembangunan.
(Tidak diragukan lagi bahwa hikmah ini pasti dapat diterima dari pandangan pereokonomian).

Ketiga : bahwa riba akan menyebabkan terputusnya kebaikan antar masyakat dalam bidang pinjam-meminjam.
Karena apabila riba diharamkan maka hati akan merasa rela meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya juga satu dirham. Sedangkan jika riba dihalalkan, maka kebutuhan orang yang terdesak akan mendorongnya untuk mendapatkan uang satu dirham dengan pengembalian dua dirham.

Hal demikian ini sudah barang tentu akan menyebabkan terputusnya perasaan belas kasihan, kebaikan dan kebajikan.
(alasan ini tentu dapat diterima dari segi akhlak).

Keempat : pada umumnya orang yang memberikan pinjaman adalah orang kaya, sedang yang meminjam adalah orang miskin. Pendapat yang memperbolehkan riba berarti memberikan jalan bagi orang kaya untuk memungut tambahan harta dari orang miskin yang lemah.

Padahal tindakan demikian itu tidak diperbolehkan menurut asas kasih saying yang Maha penyayang.
(Ini ditinjau dari segi social).
Ini semua dapat diartikan bahwa di dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah untuk kepentingan orang yang kuat.
Akibatnya yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.

Hal ini akan mengarah kepada tindakan membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain yang pada gilirannya akan menciptakan kedengkian dan sakit hati, akan menyulut api permusuhan antara sebagian masyarakat terhadap sebagian yang lain, bahkan dapat menimbulkan pembrontakan dari kelompok ekstrem dan fundamentalis.
Sejarah juga telah mencatat bagaimana bahaya riba dan pemakan riba terhadap politik, hokum, keamanan nasional dan internasional.

Pemberi Riba dan Penulisnya
Pemberi riba adalah pemilik harta yang memberikan pinjaman kepada orang yang meminjamnya, dengan meminta pengembalian lebih dari pinjaman pokoknya.
Orang yang demikian ini tidak diragukan lagi dikutuk Allah dan semua manusia.

Akan tetapi Islam sesuai sunnahnya dalam mengharamkan sesuatu-tidak hanya membatasi dosa itu pada orang yang memakan riba saja, melainkan sama pula dosanya bagi orang yang memberi makan riba, yakni peminjam yang memberikan bunga, penulis dan dua orang saksinya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda dalam haditsnya :
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ
Artinya : “Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, dua orang saksinya dan penulisnya”. (H.R. At-Tirmidzi).

Alasan Pembenaran Pengambilan Riba
Sekalipun ayat-ayat dan hadits riba sudah sangat jelas dan sharih, masih saja ada beberapa orang yang mencoba untuk memberikan pembenaran atas pengambilan bunga uang, di antaranya karena alasan berikut.
Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya.
Hanya bunga yang berlipat ganda saja yang dilarang, sedangkan suku bunga yang “wajar” dan tidak mendzalimi, diperkenankan.
Bank, sebagai lembaga, tidak masuk dalam kategori mukallaf. Dengan demikian, tidak terkena khitab ayat dan hadits riba.

Darurat
Untuk memahami pengertian darurat, kita seharusnya melakukan pembahasan yang komprehensif tentang pengertian darurat seperti yang dinyatakan syara’ (Allah dan Rasul-Nya) bukan pengertian sehari-hari terhadap istilah ini.

Imam Suyuthi dalam bukunya, Al Ashbah wan Nadzair menegaskan bahwa darurat adalah suatu keadaan emergency di mana jika seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan dengan cepat akan membawanya ke jurang kehancuran atau kematian”.

Dalam literature klasik, keadaan emergency ini sering dicontohkan dengan seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan lain kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan darurat demikian Allah menghalalkan daging babi dengan dua batasan.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah .
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Baqarah: 173).
Pembatasan yang pasti terhadap pengambilan dispensasi darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh, terutama penerapan al Qawaid al Fiqhiyyah seputar keadaan darurat.

Sesuai dengan ayat di atas, para ulama merumuskan kaidah :
اَلضَّرُورَاتُ تُقّدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya: “Darurat itu harus dibatasi sesuai kadarnya”.
Artinya, darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya.
Contohnya, seandainya di hutan ada sapi atau ayam, dispensasi untuk memakan daging babi menjadi hilang.
Demikian juga seandainya untuk mempertahankan hidup cukup dengan tiga suap, tidak boleh melampui batas hingga tujuh atau sepuluh suap, apalagi jika dibawa pulang dan dibagi-bagikan kepada tetangganya.

Berlipat Ganda
RIBA Ada pendapat bahwa bunga hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan.
Pendapat ini berasal dari pemahaman yang keliru atas surat Ali Imran ayat 130 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran [3]: 130).
Sepintas, surah Ali Imran 130 ini memang hanya melarang riba yang berlipat ganda.
Akan tetapi, memahami kembali ayat tersebut secara cermat termasuk mengaitkannya dengan ayat-ayat riba lainnya secara komprehensif, serta pemahaman terhadap fase-fase pelanggaran riba secara menyeluruh, akan sampai pada kesimpulan bahwa riba dalam segala bentuk dan jenisnya mutlak diharamkan.

Kriteria berlipat ganda dalam ayat ini harus dipahami sebagai hal atau sifat dari riba dan sama sekali bukan merupakan syarat, syarat berarti kalau terjadi pelipatgandaan maka riba, jika kecil maka tidak riba.
Menanggapi hal ini, Dr. Abdullah Draz, dalam salah satu konferensi fiqih Islami di Paris tahun 1978, menegaskan kerapuhan asumsi syarat tersebut.
Ia menjelaskan secara linguistik (ضعف) arti “kelipatan”.
Sesuatu berlipat minimal 2 kali lebih besar dari semula, sedangkan ( أضعاف) adalah bentuk jamak dari kelipatan tadi.
Minimal jamak adalah 3. dengan demikian, (أضعافا) berarti 3×2=6. Adapun (مضاعفة) dalam ayat adalah ta’kid untuk penguatan.
Dengan demikian, menurutnya, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus 6 kali atau bunga 600%.
Secara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
Menanggapi pembahasan surah Ali Imran ayat 130 ini, Syekh Umar Bin Abdul Aziz al Matruk, penulis buku ar Riba wal Muamalat Al mashrafiyyah ri Nadzri ash Syariah al Islamiah, menegaskan,

أما الاستدلال باية آل عمران والتعبير بالإضعاف فيها فليس المقصود أن يبلغ كل الربا هذا الملغ بل المقصود من شأن الربا عامة أن يصبح كذلك مع تعاقب السنين ولهذا أصح هذا التعبير وصفا عاما للربا في لغة الشرع
Artinya : “Adapun yang dimaksud dengan aya 130 surah Ali Imran, termasuk redaksi berlipat ganda dan penggunaannya sebagai dalil, sama sekali tidak bermakna bahwa riba harus sedemikian banyak.
Ayat ini menegaskan tentang karakteristik riba secara umum bahwa ia mempunyai kecenderungan untuk berkembang dan berlipat sesuai dengan berjalannya waktu.
Dengan demikian, redaksi ini (berlipat ganda) menjadi sifat umum dari riba dalam terminology syara (Allah dan Rasul-Nya).
Dr. Sami Hasan Hamoud dalam bukunya, Tathwiir al A’maali al Mashrafiyyah bimaa yattafiqu wasy-syariah hlm.
138-139 menjelaskan bahwa bangsa Arab di samping melakukan pinjam meminjam dalam bentuk uang dan barang bergerak juga melakukannya dalam ternak.

Mereka biasa meminjamkan ternak berumur 2 tahun (bint makhad) dan meminta kembalian berumur 3 tahun (bint Labun). Kalau meminjamkan bint labun, meminta kembalian haqqah (berumur 4 tahun).
Kalau meminjamkan haqqah, meminta kembalian jadzaah (berumur 5 tahun).
Kriteria tahun dan umur ternak terkadang loncat dan tidak harus berurutan bergantung pada kekuatan supply and demand (permintaan dan penawaran) di pasar.
Dengan demikian, kriteria tahun bisa berlipat dari ternak berumur 1 ke 2, bahkan ke 3 tahun.

Perlu direnungi pula bahwa penggunaan kaidah mafhum mukhalafah dalam konteks Ali Imran: 130 sangatlah menyimpang, baik dari siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penururunan wahyu, maupun sabda sabda Rasulullah seputar pembungaan uang serta praktik riba pada masa itu.
Secara sederhana, jika kita menggunakan logika mafhum mukhlafah yang berarti konsekuensi secara terbalik, jika berlipat ganda dilarang, kecil boleh; jika tidak sendirian, bergerombol ; jika tidak di dalam, di luar ; dan sebagainya- kita akan salah kaprah dalam memahami pesan-pesan Allah Subhanahu wa ta’ala.
Sebagai contoh, jika ayat larangan berzina kita tafsirkan secara mafhum mukhalafah.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra [17]: 32).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah.” (Q.S. Al Maidah [5]: 3).

Janganlah mendekati zina! Yang dilarang adalah mendekati, berarti perbuatan zina sendiri tidak dilarang.
Demikian juga larangan memakan daging babi.
Janganlah memakan daging babi! Yang dilarang adalah memakan dagingnya.
Sedangkan tulang, lemak, dan kulitnya tidak disebutkan secara ekspilisit.
Apakah berarti tulang, lemak, dan kulit babi halal?
Pemahaman pesan-pesan Allah seperti ini jelas sangat membahayakan karena seperti dikemukakan di atas, tidak mengindahkan siyaqul kalam, kronologis, penurunan wahyu, konteks antar ayat, sabda-sabda Rasulullah seputer subjek pembahasan, demikian juga displin ilmu bayan, badi’ dan maani.
Di atas itu semua harus pula dipahami sekali lagi bahwa aya 130 surat Ali Imran diturunkan pada tahun ke-3 H.
Ayat ini harus dipahami bersama ayat 278-279 dari al Baqarah yang turun pada tahun ke-9 H.
Para Ulama menegaskan bahwa pada ayat terakhir tersebut merupakan ‘ayat sapu jagat’ untuk segala bentuk, ukuran, kadar dan jenis riba.

Badan Hukum dan Hukum Taklif
Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa ketika ayat riba turun dan disampaikan di Jazirah Arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan, yang ada hanyalah individu-individu, dengan demikian Bank tidak terkena hukum taklif karena pada saat Nabi hidup belum ada.
Pendapat ini jelas memiliki banyak kelemahan, baik dari sisi historis maupun teknis.

Tidaklah benar bahwa pada zaman pra-Rasulullah tidak ada ‘badan hukum’ sama sekali.
Sejarah Romawi, Persia, dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka telah masuk ke lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhsiyah hukmiyah. Juridical personality ini secara hukum adalah sah dan dapat mewakili individu-individu secara keseluruhan.
Dilihat dari sisi mudharat dan manfaat, perusahaan dapat melakukan mudharat lebih besar dari perseorangan.
Kemampuan seorang pengedar narkotika dibandingkan dengan sebuah lembaga mafia dalam memproduksi, mengekspor, dan mendistribusikan obat-obat terlarang tidaklah sama ; lembaga mafia jauh lebih besar dan berbahaya.

Alangkah naifnya bila kita menyatakan bahwa apa pun yang dilakukan lembaga mafia tidak dapat terkena hukum taklif karena bukan insan mukallf.
Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah Swt.
Wallahu a'lam.

Cara Menambah Rezeki Sesuai Tuntunan Al-Qur'an Dan Sunnah

Sesungguhnya segala puji adalah milik Allah. Kita memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunan-Nya.
Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan dan keburukan amal perbuatan kita.
Siapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya.
Siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang dapat menunjukinya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada sesemabahan yang haq kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya.
Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Semoga shalawat, salam dan keberkahan dilimpahkan kepada beliau, keluarga, sahabat, dan segenap orang yang mengikutinya. Amma ba’du.
Di antara hal yang menyibukkan hati kebanyakan umat Islam adalah mencari rizki.
Dan menurut pengamatan, sejumlah umat Islam memandang bahwa bepegang kepada Islam akan mengganggu rizki mereka.

Tidak hanya sebatas itu, bahkan lebih parah dan menyedihkan lagi bahwa ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam, tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapatkan kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian hukum-hukum Islam, terutama yang berkenaan dengan halal dan haram.

Mereka itu lupa atau pura-pura lupa bahwa Sang Khaliq Azza wa Jalla tidak mensyariatkan agamanya hanya sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam perkara-perkara akhirat dan kebahagiaan mereka di sana saja, tetapi Allah mensyaratkan agama ini juga untuk menunjuki manusia dalam urusan kehidupan dan kebahagian mereka di dunia.
Bahkan doa yang sering dipanjatkan Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kekasih Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dijadikanNya sebagai teladan bagi umat manusia.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Artinya : “Wahai Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka”.

Allah dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia tidak meninggalkan umat Islam tanpa petunjuk dalam kegelapan, berada dalam keraguan dalam usahanya mencari penghidupan.
Tetapi sebaliknya, sebab-sebab rizki itu telah diatur dan dijelaskan.
Seandainya umat ini mau memahami, menyadari, berpegang teguh dengannya serta menggunakan sebab-sebab itu dengan baik, niscaya Allah Yang Maha Pemberi Rizki dan memiliki kekuatan akan memudahkannya mencapai jalan-jalan untuk mendapatkan rizki dari setiap arah, serta akan dibukakan untuknya keberkahan dari langit dan bumi.

Didorong oleh keinginan untuk mengingatkan dan mengenalkan saudara-saudara sesama Muslim tentang berbagai sebab di atas, dan untuk meluruskan pemahaman mereka tentang hal ini serta untuk mengingatkan orang yang telah tersesat dari jalan yang lurus dalam berusaha mencari rizki, maka saya bertekad dengan memohon taufik dari Allah untuk mengumpulkan sebagian sebab-sebab untuk mendapatkan rizki tersebut dalam buku kecil ini.
Buku ini saya beri judul “Mafatih ar-Rizqi fi Dhau’al Kitab wa as-Sunnah”.

Di antara hal-hal yang saya perhatikan –dengan karunia Allah- dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Rujukan utama dalam makalah ini adalah Al-Qur’an dan Sunnah RasulNya yang mulia.
2. Saya menukil hadits-hadits dari maraji’ (sumber) aslinya.
Saya juga menyebutkan pandangan ulama tentang derajat hadits tersebut (shahih, hasan, dha’if dan lain sebagainya, pent), kecuali apa yang saya nukil dari ash-Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim).
Sebab segenap umat Islam telah sepakat untuk menerima (keshahian keduanya).
3. Ketika menggunakan dalil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits, saya berusaha mengambil faidah (penjelasan) dari kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab syarah (keterangan) hadits-hadits.
4. Saya memaparkan tentang apa yang dimaksud dengan sebab-sebab yang disyariatkan dalam mencari rizki dengan bantuan keterangan-keterangan, setelah memohon pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala- dari ucapan-ucapan para ulama, untuk menghilangkan keraguan-keraguan di dalamnya.
5. Saya tidak bermaksud membicarakan manfaat-manfaat dari sebab-sebab yang Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan selain masalah rizki.
Kecuali disebutkan secara kebetulan.
Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan saya untuk membicarakan hal-hal tersebut di masa yang akan datang.
6. Saya jelaskan beberapa kata asing yang ada di dalam hadits-hadits, untuk lebih menyempurnakan manfaat, insya Allah.
7. Saya tuliskan beberapa maraji’ (sumber) yang cukup untuk memudahkan siapa saja yang ingin kembali padanya.
8. Saya tidak bermaksud menyebutkan sebab-sebab rizki seluruhnya.
Tetapi yang saya bahas adalah apa yang dimudahkan oleh Allah padaku untuk mengumpulkannya.

SISTEMATIKA PEMBAHASAN Mukadimah :
-Pertama : Istighfar dan Taubat.
-Kedua : Takwa.
-Ketiga : Tawakal Kepada Allah.
-Keempat : Beribadah Kepada Allah Sepenuhnya.
-Kelima : Melanjutkan Haji Dengan Umrah.

-Keenam : Silaturahim.
-Ketujuh : Infak Di Jalan Allah.
-Kedelapan : Memberi Nafkah Kepada Orang Yang Fokus Menuntut Ilmu Syariat.
-Kesembilan : Berbuat Baik Kepada Orang-Orang Yang Lemah.
-Kesepuluh : Hijrah Di Jalan Allah.
-Penutup : Terdiri dari kesimpulan bahasan dan pesan.

UCAPAN TERIMA KASIH DAN DOA
Inilah (karya sederhana itu), dan segala puji bagi Allah Yang Maha Esa, tempat meminta segala sesuatu, yang semoga memberi nikmat kepada hambaNya yang lemah ini berupa rahmat, ampunan dan kemuliaan untuk menyelesaikan pembahasan ini.
Kami ucapkan terima kasih sekaligus panjatkan doa kepada saudaraku Dr.Sayyid Muhammad Sadati asy-Syinqithi.

Saya banyak mengambil manfaat dari beliau dalam penulisan makalah ini.
Ucapan terima kasih serta penghargaan juga kami sampaikan kepada para pengurus Maktab at-Ta’awun li ad-Da’wah wa al-Irsyad (Kantor Urusan Kerjasama Dakwah dan Penyuluhan) Divisi Orang-Orang Asing di Batha’, Riyadh yang berada di bawah Koordinasi Departemen Urusan Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penyuluhan Kerajaan Saudi Arabia.
Dimana sebelumnya makalah ini berasal dari dua kali materi ceramah yang saya sampaikan di kantor tersebut.
Doa saya juga untuk putra saya tersayang, Hammad Ilahi serta anak-anak saya yang lain.
Mereka secara bersama-sama dengan saya, memeriksa naskah yang telah di seting dari buku ini.
Mudah-mudahan Allah melimpahkan balasan kepada semuanya dengan sebaik-baik balasan di dunia maupun di akhirat.
Saya memohon kepada Allah yang memiliki keagungan dan kemuliaan, semoga Dia menjadikan pekerjaan saya ini benar-benar ikhlas karena mencari ridhaNya, serta menjadikannya sebagai simpanan saya dan simpanan kedua orang tua saya pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.
Sebagaimana saya juga memohon kepada Rabb yang Mahahidup lagi terus menerus mengurus makhlukNya, semoga Dia memberi taufik kepada saya, juga kepada saudara-saudara, anak-anak, karib-kerabat saya serta segenap umat Islam untuk berpegang dan mengambil manfaat dari sebab-sebab rizki yang disyariatkan.
Semoga pula Dia memudahkan kebaikan bagi kita di dunia dan di akhirat.
Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Amin

Semoga shalawat, salam dan keberkahan dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarga, sahabat, dan segenap pengikutnya.
1. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata :
كَانَ أَكْثَرُ دُعَاءِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ)
“Doa yang sering dipanjatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah : Wahai Tuhan kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka”[Shahih al-Bukhari, Kitab ad-Da’awat, Bab Qaul an-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam Rabbana Atina fi ad-Dunya Hasanah, 11191 no. 6389]

2. Muqadimah Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, hal.14, juga Nuzhat an-Nazhar fi Taudhih Nukhbat al-Fikar, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, hal.29
Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.



Amalan Dalam Al-Quran Yang Paling Banyak Membuat Masuk Surga

Yang paling banyak memasukkan seseorang kedalam surga ada dua amalan yaitu takwa dan akhlak yang baik.
Yang terakhir di atas yang amat jarang ditemukan, bahkan pada orang-orang yang sudah kenal agama.
Ada yang sudah lama ngaji, sudah sekian duduk di majelis ilmu, namun ia adalah orang yang sering lalaikan amanat.
Dengan tampilannya yang jenggotan, namun terlihat sangar (tidak murah senyum) dan kasar.
Seolah-olah yang dipentingkan adalah penampilan lahiriyah tanpa memperhatikan akhlak yang santun, amanat dan lemah lembut.
Padahal seharusnya dengan rajinnya menuntut ilmu dan sudah menjalankan ajaran Rasul semakin terbimbing pada akhlak yang baik.
Karena takwa dan akhlak baik itulah yang mengantarkan pada surga.

Dari Abu Hurairah, ia berkata :
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ الْجَنَّةَ فَقَالَ « تَقْوَى اللَّهِ وَحُسْنُ الْخُلُقِ ». وَسُئِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَا يُدْخِلُ النَّاسَ النَّارَ فَقَالَ « الْفَمُ وَالْفَرْجُ »
Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai perkara yang banyak memasukkan seseorang ke dalam surga, beliau menjawab, “Takwa kepada Allah dan berakhlak yang baik.”
Beliau ditanya pula mengenai perkara yang banyak memasukkan orang dalam neraka, jawab beliau, “Perkara yang disebabkan karena mulut dan kemaluan.” (HR. Tirmidzi no. 2004 dan Ibnu Majah no. 4246. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Maksud Takwa
Takwa asalanya adalah menjadikan antara seorang hamba dan seseutu yang ditakuti suatu penghalang.
Sehingga takwa kepada Allah berarti menjadikan antara hamba dan Allah suatu benteng yang dapat menghalangi dari kemarahan, murka dan siksa Allah.
Takwa ini dilakukan dengan melaksanakan perintah dan menjauhi maksiat.

Namun takwa yang sempurna kata Ibnu Rajab Al Hambali adalah dengan mengerjakan kewajiban, meninggalkan keharaman dan perkara syubhat, juga mengerjakan perkara sunnah, dan meninggalkan yang makruh.
Inilah derajat takwa yang paling tinggi.

Al Hasan Al Bashri berkata :
المتقون اتَّقَوا ما حُرِّم عليهم ، وأدَّوا ما افْتُرِض عليهم
Artinya : “Orang yang bertakwa adalah mereka yang menjauhi hal-hal yang diharamkan dan menunaikan berbagai kewajiban.”

‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata :
ليس تقوى الله بصيام النهار ، ولا بقيام الليل ، والتخليطِ فيما بَيْنَ ذلك ، ولكن تقوى اللهِ تركُ ما حرَّم الله ، وأداءُ ما افترضَ الله ،فمن رُزِقَ بعد ذلك خيراً ، فهو خيرٌ إلى خير
Artinya : “Takwa bukanlah hanya dengan puasa di siang hari atau mendirikan shalat malam, atau melakukan kedua-duanya.
Namun takwa adalah meninggalkan yang Allah haramkan dan menunaikan yang Allah wajibkan.
Siapa yang setelah itu dianugerahkan kebaikan, maka itu adalah kebaikan pada kebaikan.”

Tholq bin Habib mengatakan :
التقوى أنْ تعملَ بطاعةِ الله ، على نورٍ من الله ، ترجو ثوابَ الله ، وأنْ تتركَ معصيةَ الله على نورٍ من الله تخافُ عقابَ الله
Artinya : “Takwa berarti engkau menjalankan ketaatan pada Allah atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau mengharap pahala dari-Nya.
Termasuk dalam takwa pula adalah menjauhi maksiat atas petunjuk cahaya dari Allah dan engkau takut akan siksa-Nya.”

Ibnu Mas’ud ketika menafsirkan ayat bertakwalah pada Allah dengan sebenar-benarnya takwa yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 102, beliau berkata :
أنْ يُطاع فلا يُعصى ، ويُذكر فلا ينسى ، وأن يُشكر فلا يُكفر
Artinya : “Maksud ayat tersebut adalah Allah itu ditaati, tidak bermaksiat pada-Nya.
Allah itu terus diingat, tidak melupakan-Nya.
Nikmat Allah itu disyukuri, tidak diingkari.” (HR. Al Hakim secara marfu’, namun mauquf lebih shahih).
Yang dimaksud bersyukur pada Allah adalah dengan melakukan ketaatan pada-Nya.
Adapun maksud mengingat Allah dan tidak melupakan-Nya adalah selalu mengingat Allah dengan hati pada setiap gerakan dan diamnya, begitu saat berucap.
Semuanya dilakukan hanya untuk meraih pahala dari Allah.
Begitu pula larangan-Nya pun dijauhi. (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 397-402)

Maksud Akhlak yang Baik
Dalam hadits Abu Dzar disebutkan :
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada.
Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Ibnu Rajab mengatakan bahwa berakhlak yang baik termasuk bagian dari takwa.
Akhlak disebutkan secara bersendirian karena ingin ditunjukkan pentingnya akhlak.
Sebab banyak yang menyangka bahwa takwa hanyalah menunaikan hak Allah tanpa memperhatikan hak sesama. (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 454).

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan akhlak yang baik sebagai tanda kesempurnaan iman.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
Artinya : “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud no. 4682 dan Ibnu Majah no. 1162. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Akhlak yang baik (husnul khuluq) ditafsirkan oleh para salaf dengan menyebutkan beberapa contoh.
Al Hasan Al Bashri mengatakan :
حُسنُ الخلق : الكرمُ والبذلة والاحتمالُ
Artinya : “Akhlak yang baik adalah ramah, dermawan, dan bisa menahan amarah.”

Asy Sya’bi berkata bahwa akhlak yang baik adalah,
البذلة والعطية والبِشرُ الحسن ، وكان الشعبي كذلك
Artinya : “Bersikap dermawan, suka memberi, dan memberi kegembiraan pada orang lain.”
Demikianlah Asy Sya’bi, ia gemar melakukan hal itu.

Ibnul Mubarok mengatakan bahwa akhlak yang baik adalah,
هو بسطُ الوجه ، وبذلُ المعروف ، وكفُّ الأذى
Artinya : “Bermuka manis, gemar melakukan kebaikan dan menahan diri dari menyakiti orang lain.”

Imam Ahmad berkata :
حُسنُ الخلق أنْ لا تَغضَبَ ولا تحْتدَّ ، وعنه أنَّه قال : حُسنُ الخلق أنْ تحتملَ ما يكونُ من الناس
Artinya : “Akhlak yang baik adalah jangan engkau marah dan cepat naik darah.” Beliau juga berkata, “Berakhlak yang baik adalah bisa menahan amarah di hadapan manusia.”

Ishaq bin Rohuwyah berkata tentang akhlak yang baik,
هو بسطُ الوجهِ ، وأنْ لا تغضب
Artinya : “Bermuka manis dan jangan marah.” (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 457-458).
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita sifat takwa dan akhlak yang mulia.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.

Kamis, 20 Agustus 2020

Pertanyaan seorang Yahudi ke nabi Muhammad

Dalam berbagai riwayat dan juga Al-Qur'an telah dijelaskan akan keindahan di dalam surga. Para penghuni surga dipastikan akan memperoleh kenikmatan yang luar biasa dari Allah SWT. Tanpa kecuali makanan yang berlimpah dan sangat lezat.

Lantas, apa sebenarnya makanan pertama yang akan disuguhkan untuk para penghuni surga?

Ustadz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian menyampaikan, dalam HR Imam Muslim dikisahkan mengenai makanan yang akan disuguhkan pertama kali bagi penghuni surga.

Dalam riwayat tersebut diceritakan jika Tsauban yang merupakan sahabat Rasulullah SAW pernah berdiri di sisi Rasulullah SAW. Saat itu datang seorang Yahudi dan mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW.

Orang Yahudi tersebut bertanya, "Di mana manusia, saat bumi digantikan dengan bumi yang lain?"

Rasulullah SAW menjawab, "Mereka dalam kegelapan sebelum jembatan."

Maka Yahudi itu bertanya kembali, "Siapakah orang pertama yang melintas di jembatan itu saat kiamat nanti?"

Rasulullah SAW menjawab, "Orang-orang fakir di kalangan Muhajirin."

"Lalu apa santapan pertama mereka nanti saat di surga?" tanya Yahudi kembali.

"Bagian pinggir hati ikan paus," kata Rasulullah SAW.

Lalu Yahudi itu bertanya lagi, "Apa makanan mereka setelah itu?"

Rasulullah SAW menjawab, "Akan disembelihkan untuk mereka sapi jantan surga yang akan dimakan di pinggiran-pinggiran surga."

"Lalu apa minuman mereka?" tanya Yahudi itu lagi.

"Dari mata air yang bernama Salsabila," jawab Rasulullah SAW.

"Engkau benar," kata Yahudi itu.

Dalam percakapan itu, Yahudi tersebut juga menyampaikan jika kedatangannya untuk bertanya sesuatu yang hanya bisa diketahui oleh utusan Allah SWT. 

Maka Rasulullah SAW bertanya, "Apakah bila aku menyampaikan kepadamu akan bermanfaat bagimu?"

Dia menjawab, "Aku mendengar dengan kedua telingaku. Aku datang kepadamu tentang anak (maksudnya tentang kapan anak menyerupai ayahnya atau ibunya)."

Maka Rasulullah SAW bersabda, "Bila sperma laki-laki mendahului sperma perempuan, maka anak itu akan menyerupai ayahnya. Dan apabila sperma perempuan mendahului sperma laki-laki, maka yang lahir adalah menyerupai ibunya."

"Sungguh engkau benar, sesungguhnya engkau adalah seorang Nabi," kata Yahudi itu dan pergi.

Setelah Yahudi itu pergi, Rasulullah SAW menyampaikan jika sebenarnya dia sama sekali tak mempunyai pengetahuan akan pertanyaan yang disampaikan orang Yahudi tersebut. Termasuk pada makanan yang disuguhkan pertama kali bagi penghuni surga. Sampai pada akhirnya Allah SWT mengirimkan jawaban.

Dalam riwayat lain disebutkan jika jawaban yang disampaikan oleh Rasulullah SAW itu adalah bisikan Malaikat Jibril. Jawaban atas pertanyaan makanan pertama di surga hingga pertanyaan mengenai anak itu tak disebutkan dalam Al-Qur'an, melainkan dalam Kitab Taurat ada di dalamnya.

Rabu, 19 Agustus 2020

7 Nama Surga yang Tercantum di Dalam Alquran

Setiap manusia mendambakan agar bisa masuk surganya Allah SWT. Meski tak mudah, manusia tetap berusaha untuk melakukan segala perbuatan baik dan memperbanyak beribadah untuk merasakan nikmatnya surga.

Tentunya, surga hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba Allah SWT yang taat kepada-Nya. Allah SWT berfirman dalam QS. As-Sajdah ayat 17 yang artinya:

"Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan."

Untuk menjadi penghuni surga, tidak ada salahnya mengetahu tujuh nama-nama surga seperti dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (13/8/2020).

1. Surga Firdaus

Allah SWT menciptakan surga ini dari emas.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Mu'minun ayat 1-11 yang artinya:

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya."

Terjemahan surat di atas telah dijelaskan siapa saja calon penghuni surga Firdaus. Wallahualam.

2. Surga Adn

Jika surga Firdaus diciptakan Allah SWT dari emas, makan surga Adn diciptakan dari intan putih.

Siapa saja penghuninya?

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rad ayat 22-24 yang artinya:

"Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik), (yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; sambil mengucapkan): "Salamun 'alaikum bima shabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu."

3. Surga Al Jannah

Di dalam Alquran, kata Al-Jannah disebutkan sekitar 54 kalo di dalam 28 surat. Makna Jannah adalah sebuah tempat penuh kenikmatan, keindahan, dan banyak kebun-kebun dengan pohon yang berbuah.

4. Surga Darussalam

Darussalam yang berartikan rumah keselamatan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Yunus ayat 25 yang artinya:

"Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam)."

Bagaimana dengan calon penghuninya? Ini dijelaskan dalam QS. Al-An'am ayat 127 yang artinya:

"Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) pada sisi Tuhannya dan Dialah Pelindung mereka disebabkan amal-amal saleh yang selalu mereka kerjakan."

5. Surga Ma'wa

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Naziat ayat 40-41 yang artinya:

"Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, surgalah tempat tinggal(nya)."

Menurut para sebagian ulama, surga ini diperuntukkan bagi para syahid dan letaknya disebelah kanan Arsy yang menjadi tempat tinggal.

6. Surga Jannatul Khuldi

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Furqan ayat 16 yang artinya:

Katakanlah: “Apa (azab) yang demikian itukah yang baik, atau Jannatul Khuldi (surga yang kekal) yang telah dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa?” Dia menjadi balasan dan tempat kembali bagi mereka?”

7. Surga Dar al-Mukamah

Allah SWT berfirman dalam QS. Fathir ayat 34-35 yang artinya:

"Dan mereka berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan duka cita dari kami. Sesungguhnya Tuhan kami benar-benar Maha Pengampum lagi Maha Mensyukuri. Yang menempatkan kami dalam tempat yang kekal (surga) dari karunia-Nya; di dalamnya kami tiada merasa lelah dan tiada pula merasa lesu"."

Itulah ketujuh nama-nama surga yang dijadikan tempat idama bagi setiap manusia. Semoga kita semua bisa mencapai salah satu surga tersebut, ya.

Dialog Musa dengan Iblis tentang Hati Manusia

Dikisahkan, ketika Nabi Musa AS duduk dalam suatu majelis, tiba-tiba iblis datang dengan memakai jubah panjang penutup kepala yang berwarna-warni. Ketika hendak mendekati Nabi Musa iblis melepas dan meletakkan jubahnya.

Lalu dia menghampiri Musa dan berkata, "Assalamualaikum semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu. Musa bertanya,"Engkau siapa?

"Aku adalah iblis," jawabnya.

"Semoga Allah tidak memanjangkan hidupmu. Apa yang membuatmu datang kemari?" iblis berkata "Aku datang untuk mengucapkan salam kepadamu, karena kedudukan dan derajatmu di sisi Allah SWT." Musa bertanya lagi, "Apa yang aku lihat pada dirimu tadi?"

"Sebuah jubah panjang yang aku gunakan untuk menyambar hati manusia," jawab iblis.

Musa bertanya, "Perbuatan apa yang jika dilakukan manusia, engkau bisa menguasainya?”

Iblis menjawab, "Jika dia membanggakan diri, menganggap amalnya banyak dan lupa terhadap dosa-dosanya. Aku akan mengingatkanmu tiga hal.

Pertama, jangan berduaan dengan perempuan yang tidak halal bagimu karena apabila seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, maka aku pasti menjadi temannya sehingga aku mengujinya dengannya. Kedua, jangan engkau menjanjikan sesuatu kepada Allah kecuali engkau menepatinya.

Ketiga, jangan menetapkan satu sedekah kecuali engkau melaksanakannya. Sesungguhnya setiap kali seorang menetapkan satu sedekah, lalu tidak melaksanakannya, maka aku pasti menjadi temannya sehingga aku menghalanginya dari menepatinya.

Kemudian iblis berpaling sambil berkata. "Celaka setelah mengetahui sesuatu yang aku jadikan manusia."

Dialog antara Musa dan Iblis ini diceritakan Imam Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin tentang cara meredam syahwat kemaluan. Ghazali mengatakan terkadang urusan ini berakhir dengan pemilik syahwat kemaluan merindukan tempat tertentu dimana dia tidak mau melampiaskan syahwatnya kecuali di sana.

"Perbuatan ini lebih rendah daripada binatang dan amat tercela. Selamanya berlebih-lebihan adalah perbuatan tercela," katanya.

Berlebih-lebihan disini dalam artian dominasi syahwat sudah sampai di luar batas rasional. Tetapi menghilangkan syahwat secara total seperti orang impoten juga tercela, maka yang paling baik adalah pertengahan.

Setiap kali syahwat kemaluan melewati batas, maka redamlah dengan lapar (puasa) atau menikah Rasulullah bersabda. "Wahai para pemuda, menikahlah. Barangsiapa tidak mau menikah, maka dia harus berpuasa karena puasa akan menjadi perisai pelindungnya."

5 perintah Allah kepada nabi Khidir

Tak semua orang Islam mengetahui Nabi Khidir AS. Soalnya, Nabi yang satu ini memang tak termasuk 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui.

Namun ternyata nabi yang satu ini memiliki kisah populer semasa hidupnya. Beliau bahkan diabadikan dalam jurnal 1001 kisah  teladan Muslim.

Dalam kisah tersebut Nabi Khidir AS menceritakan bahwa beliau mendapatkan lima perintah dari Allah SWT ketika tidur. Lima perintah tersebut bukanlah perintah sembarangan dan tentu saja harus dilaksanakan.

Ketika dalam keadaan tidur, Nabi Khidir AS bermimpi Allah Ta’ala memerintahkannya untuk berjalan ke arah barat. Tidak cukup sampai di sana, Allah juga memerintahkan beliau untuk melakukan lima hal terkait peristiwa yang akan ditemui sepanjang perjalanan. Perintah tersebut berbunyi:

“Pertama, makanlah apa yang engkau lihat (hadapi). Kedua, sembunyikan apa yang engkau temukan. Ketiga, terimalah apa yang datang kepadamu. Keempat, jangan kecewakan yang datang kepadamu. Kelima, larilah engkau dari apa yang ditemui.”

Karena itu merupakan perintah langsung dari Allah, maka keesokan harinya Nabi Khidir AS melaksanakannya. Ia kemudian berjalan ke arah barat. Dalam perjalanannya yang cukup panjang tersebut, Nabi Khidir AS bertemu dengan sebuah bukit.

Namun, ia kemudian merasa bingung karena perintah pertama dari Allah adalah “Makanlah apa yang engkau temui.” Akhirnya beliau berkata “Aku,” ujar Nabi Khidir ‘Alaihis salam, “diperintahkan untuk memakan apa yang aku temui, tapi ini sungguh mustahil (memakan bukit).”

Hingga pada akhirnya beliau mendekati bukit tersebut. Namun ternyata Allah berkehendak lain, terjadinya sebuah keajaiban. Bukit yang tadinya luas tersebut mengecil hingga hanya menjadi sebesar roti. Kemudian ia pun segera mengambilnya dengan tangan dan memakannya.

“Alhamdulillah, aku telah berhasil melakukan perintah pertama. Mudah-mudahan Allah Ta’ala memudahkan bagiku untuk menerima pelajaran yang tersirat di dalamnya.” ujar Nabi Khidir ‘Alaihi salam, lalu melanjutkan perjalanan.

Setelah itu, di tengah perjalanan dirinya kembali bertemu dengan mangkuk berbentuk emas. Sesuai dengan perintah kedua, yakni untuk menyembunyikan apa yang ditemui maka Nabi Khidir sesegera mungkin menggali tanah untuk menyembunyikan mangkuk emas tersebut.

Namun ternyata, sebuah keanehan kembali terjadi. Mangkuk emas yang tadi di tanamnya itu bisa bergerak dan keluar dari tanah seperti sedia kala, bahkan hal ini terjadi beberapa kali. Nabi Khidir ‘Alaihi salam tidak menghiraukan mangkuk emas tersebut.
Beliau kembali melanjutkan perjalanannya. Ketika itu ada seekor burung kecil yang datang menghampirinya, ia dikejar oleh seekor elang. Nabi Khidir teringat dengan pesan Allah yang ketiga yaitu, terimalah apa yang datang padamu. Maka dari itu, dirinya menyimpan burung tersebut dengan baik.

Namun, tidak lama setelah itu adalah seekor elang yang kelaparan. Si elang tersebut bertanya, “Apakah Tuan melihat seekor burung yang tengah berlari? Aku didera lapar. Jika melihatnya, tolong beritahukan kepadaku.”

Teringat akan pesan yang keempat yaitu jangan kecewakan yang datang kepadamu, penuhi hajatnya. Hal inilah yang membuat dirinya merasa kebingungan, sebab disatu sisi dirinya kasihan jika harus melepaskan burung kecil untuk jadi santapan elang.

Akhirnya ia mendaptkan ide, Nabi Khidir membuat sebuah kesepakatan dengan burung kecil dan juga elang. Yaitu beliau hendak memotong bagian tubuh burung kecil, sebagiannya diberikan kepada elang, keduanya pun sepakat.

Beliau memberikan potongan kecil tersebut kepada elang. Setelah menyantap makanannya, burung elang ini pun pergi, kemudian burung kecil yang tadi disimpan pun akhirnya dilepaskan. Alhamdulillah, bisik Nabi Khidir ‘Alaihis salam, karena Allah Ta’ala aku bisa melakukan apa yang diperintahkannya.

Nabi Khidir kembali melanjutkan perjalanannya, dia bertemu dengan seonggok bangkai. Namun perintah kelima menyatakan bahwa dirinya harus meninggalkan apa yang ditemui. Akhirnya beliau bergegas untuk mencari tempat istirahat dan pada malam harinya ia berdoa meminta penunjuk atas hikmah di balik peristiwa yang sudah dialaminya tersebut.

Dalam tidurnya ia kembali bermimpi. Pertama, yang diperintahkan untuk dimakan itu marah. Mula-mula terlihat besar, tapi jika bersabar, mengawal, dan menahannya maka kemarahan itu semakin kecil, tidak terasa. Sedangkan mangkuk emas merupakan perlambang kebaikan. Meski disembunyikan seperti apa pun, dia akan tetap terlihat.

Ketiga, burung kecil merupakan perlambang amanah yang harus diterima dan jangan dikhianati. Keempat, jika ada orang yang datang menyampaikan keperluan, berikanlah meski engkau membutuhkannya. Terakhir, perintah kelima, bau yang busuk itu merupakan ghibah atau menceritakan keburukan seseorang sehingga harus ditinggalkan.

Demikianlah kisah lengkap mengenai Nabi Khidir dan lima perintah dari Allah SWT. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah jelas memiliki faedah yang bisa dijadikan sebagai pengajaran bagi kita semua. Semoga kisah ini membuat kita menjadi hamba yang lebih bertakwa dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Minggu, 26 Juli 2020

Wasiat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam Tentang Wanita

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia mencipta-kan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,” [Ar-Ruum30: 21]
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan isteri sebagai salah satu tanda kekuasaan Allah yang harus dijaga.
Ia adalah salah satu nikmat-Nya yang wajib disyukuri, sebagaimana yang diperintahkan-Nya.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk mengikuti perintah-perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Yaitu dalam firman-Nya :
أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Artinya : “… Taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya)…” [An-Nisaa’4: 59]
Dan di antara perintah yang sangat beliau tegaskan dan sering beliau sebut-sebut ialah hak wanita yang lemah ini.

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengetahui haknya atas kita dan menunai-kan hak tersebut dalam bentuknya yang paling sempurna.
Saudaraku yang tercinta, dengarlah akan hak-hak isterimu, sehingga engkau bersyukur kepada Allah atas nikmat ini serta meng-ikuti perintah-perintah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berkenaan dengan hal itu juga agar engkau tidak menzhaliminya, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.

1. Wasiat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam Tentang Wanita
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِيْ جَارَهُ، وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْئٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
Artinya : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menganggu tetangganya, dan berbuat baiklah kepada wanita.
Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya.
Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan jika engkau biarkan, maka akan tetap bengkok.
Oleh karena itu, berbuat baiklah kepada wanita.”

Al-Bukhari meriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْمَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَـا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا، وَفِيْهَا عِوَجٌ.
Artinya : “Wanita itu seperti tulang rusuk; jika engkau luruskan (tegak-kan), engkau mematahkannya, dan jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau dapat bersenang-senang dengannya, sedangkan di dalamnya ada kebengkokan.”

Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallah anhu, ia mengatakan : “Kami takut berbicara dan bersenda gurau dengan wanita-wanita (isteri) kami pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena khawatir akan turun suatu ayat kepada kami. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggal, kami pun bercakap-cakap dan bersenda gurau.”
Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :
إِنِّيْ أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ: اَلْيَتِيْمِ وَالْمَرْأَةِ.
Artinya : “Sesungguhnya aku mengkhawatirkan hak dua orang yang lemah atas kalian: anak yatim dan wanita.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Samurah Radhiyallahua anhu secara marfu’ :
خُلِقَتِ الْمَرْأَةُ مِـنْ ضِلَعٍ، فَإِنْ تُقِمْهَا تُكْسِرْهَـا فَدَارِهَا، تَعِشْ بِهَا.
Artinya : “Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk; jika kamu meluruskannya, maka kamu mematahkannya.
Jadi, berlemah lembutlah terhadapnya, maka kamu akan dapat hidup bersamanya.”

Al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h : “Hadits ini berisi anjuran agar berlemah lembut untuk melunakkan hati.
Hadits ini pun berisi cara memimpin wanita, yaitu dengan cara memaafkan mereka dan bersabar terhadap kebengkokan mereka.
Dan siapa yang ingin meluruskan mereka, berarti mengambil manfaat (adanya) mereka.
Karena setiap manusia membutuhkan wanita ; ia merasa tenteram kepadanya dan menjadikannya sebagai penopang kehidupannya.
Seolah-olah beliau mengatakan : ‘Mengambil manfaat mereka tidak akan tercapai kecuali dengan bersabar terhadapnya.’”

Bahkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan terhadap mereka di akhir kehidupannya, dan hal itu pada haji Wada’.
Sebagaimana at-Tirmidzi meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَـاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ -أَيْ أسِيْرَاتٍ- لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَـاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَـاهْجُرُوْهُنَّ فِـي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.
Artinya : “Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita.
Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian.
Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista.
Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.
Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka.
Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian.
Ketahui-lah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.”

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata : “Makna عَـوَانٌ (dalam hadits di atas) adalah أَسِيْرَاتٌ (tawanan).
Kaum wanita diserupakan sebagai tawanan di sisi kaum pria, karena kaum pria memerintah dan berkuasa atas mereka.”

Dalam riwayat Muslim :
اِتَّقُوا اللهَ فِـي النِّسَـاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَـانَةِ اللهِ، وَاسْـتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُـمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ.
Artinya : “Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita.
Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Allah.
Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang ma’ruf.”
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.
Artinya : ‘Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah.
Jika ia tidak menyukai satu akhlak darinya, maka ia menyukai yang lainnya.

2. Diharmkan Menyebarkannya Rahasianya
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia menuturka.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، اَلرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِيْ إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Artinya : ‘Manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang ‘mendatangi’ isterinya,
dan wanita itu pun ‘mendatangi’ suaminya, kemudian ia (laki-laki itu) menyebarkan rahasia isterinya."
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata : “Hadits ini berisi pengharaman laki-laki menyebarkan apa yang berlangsung antara dirinya dengan isterinya, misalnya tentang hubungan suami isteri dan menyifati hal itu secara detil serta apa yang berlangsung pada diri wanita, baik ucapan, perbuatan maupun sejenisnya pada saat berhubungan.
Adapun sekedar menyebut hubungan badan, jika tidak ada faidah di dalamnya dan tidak dibutuhkan, maka hal itu makruh, karena bertentangan dengan etika yang baik.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ.
Artinya : ‘Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah dia berkata dengan perkataan yang baik atau diam.”

3. Di antara haknya ialah, Engkau mengijinkannya keluar untuk kebutuhannya yang mendesak
Kaum wanita pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cadar, dan mereka keluar untuk keperluan mereka, seperti pergi untuk buang hajat sebelum wc dibuat di dalam rumah, atau pergi untuk keperluan yang mendesak.
Tidak sebagaimana kaum wanita pada hari ini, mereka keluar, baik untuk suatu keperluan maupun tidak, dengan bersolek, berhias dan memakai parfum.
Al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan : “Saudah binti Zam’ah keluar pada suatu malam, lalu ‘Umar melihat-nya dan mengenalinya seraya mengatakan : ‘Wahai Saudah, demi Allah, engkau tidak dapat menyembunyikan dirimu dariku.’

Maka ia pun kembali kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyebutkan hal itu kepada beliau, pada saat itu beliau berada di rumahku sedang makan malam dan tangan beliau sedang memegang tulang yang masih terdapat sisa daging padanya.

Kemudian wahyu diturunkan kepada beliau, lalu (hidangan) diangkat dari beliau, seraya bersabda :
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ.
Artinya : ‘Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kepada kalian keluar untuk keperluan (hajat) kalian.’
Hisyam bin ‘Urwah berkata: ‘Maksudnya adalah buang hajat, yaitu buang air besar.”
Dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata : “Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab.”
Yang menyebabkan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu melakukan hal itu karena dia menginginkan turunnya wahyu mengenai hijab.
Dan ternyata, turunnya ayat hijab menyelarasi pendapat ‘Umar bin al-Khaththab.

Tetapi, keluarnya wanita dari rumahnya harus disertai beberapa syarat, yaitu :
a. Komitmen dengan hijab syar’i yang dapat menutupi tubuh wanita dan wajahnya, serta tidak berdandan dengan pakaian yang berwarna-warni, dan (hendaknya) memakai pakaian yang longgar.
b. Tidak berbaur dengan kaum pria.
c. Tidak memakai parfum.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika wanita melakukan hal itu, berarti dia adalah seorang yang demikian dan demikian, maksudnya pezina.

Jika wanita tidak komitmen dengan hal itu, dan keluarnya itu untuk kepentingan yang mendesak, maka dia tidak boleh keluar dari rumahnya tanpa memenuhi syarat yang kami sebutkan tadi.
Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.

Kumpulan Hadits Tentang Senyuman

Hadist yang dishare kali ini adalah kumpulan hadits tentang senyum dalam islam lengkap.
Dimana didalam hadist Nabi Muhammad SAW mengenai tersenyum ini bisa ditarik kesimpulan bahwa tersenyum kepada saudara sesama muslim adalah sedekah dan mendapatkan pahala ibadah.
Ini sangatlah luar biasa mengingat tersenyum adalah hal yang sangat mudah dilakukan oleh siapapun, tapi Allah Swt mengganjarnya dengan pahala dan dianggap sebagai shadaqah.

Maka dari itu mulai sekarang jangan cemberut saja dan pelit dalam senyuman.
Semuanya berpahala dan membawa manfaat besar bagi kita yang mau tersenyum setiap saat kepada saudara dan sahabatnya.
Setiap bertemu, tegur dan sapalah dengan memberi salam dan tersenyum kepada saudara kita.

Dalil hadits tentang tersenyum ini bisa kita dilihat dalam sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang keutamaan dan manfaatnya.
Bahkan Nabi Muhammad SAW pun selalu tersenyum kepada siapapun.
Karena memang tidak ada ruginya kita tersenyum, dengan tersenyum maka hubungan dan silaturahmi akan terjalin serta yang paling, penting itu adalah sedekah dan ibadah seperti yang dijelaskan dalam hadist tentang senyuman yang akan kita share di artikel ini.
Langsung saja selengkapnya simak berikut ini kumpulan hadits tentang senyum dalam bahasa arab dan artinya.

Hadits Tentang Senyum
تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ
Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu" (HR. Tirmidzi).

وَعَنِ الْحَسَنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبيِّ قَالَ: مِنَ الصَّدَقَةِ أَنْ تُسَلِّمَ عَلَى النَّاسِ، وَأَنْتَ طَلِيقُ الْوَجْهِ
Artinya : Termasuk sedekah adalah engkau mengucapkan salam dengan wajah ceria kepada orang-orang. (HR. Ibnu Abi ad-Dunya)

لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
Artinya : “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri”. (H.R. Muslim no 2626).

Dari Jarir bin Abdillah ra dia berkata, “Sejak aku masuk Islam, Rasulullah Saw tidak pernah menolak aku untuk duduk bersama beliau.
Dan tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tersenyum kepadaku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Abdullah bin Al Harits bin Jaz`i ra dia berkata, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak senyumannya selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Tirmidzi)

Jabir bin Samurah ra berkata, ia menceritakan tentang kebiasaan Rasulullah Saw, “Beliau biasanya tidak berdiri dari tempat shalat di mana beliau shalat shubuh padanya kecuali setelah terbit matahari.
Apabila matahari telah terbit barulah beliau berdiri.
Sementara itu para sahabat bercakap-cakap membicarakan kejadian di masa jahiliyah, lalu mereka tertawa, sedangkan beliau hanya tersenyum.” (HR. Muslim).

Dari Abu Dzarr ra dia berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Senyummu kepada saudaramu merupakan sedekah, engkau memerintahkan yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran juga sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang yang berpenglihatan kabur juga sedekah, menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember saudaramu juga sedekah.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria." (HR. Muslim)

”Suatu hari aku dan para sahabat berjalan bersama-sama Rasulullah Saw.
Ketika itu baginda memakai selimut dari daerah Najran yang hujungnya agak kasar.
Tiba-tiba baginda bertemu dengan seorang Badwi( Arab Pedusunan).
Tanpa disangka, lelaki Badwi itu langsung menarik selimut Rasulullah s.a.w dengan kuat sehingga aku melihat kesan merah di bahu baginda.
Lelaki Badwi itu dengan kasar berkata, “suruh orangmu memberi harta Allah kepadaku yang engkau simpan sekarang juga!”
Kelakuan kasar dan sombong si Badwi tersebut membuatkan para sahabat sangat marah dan ingin mengajarnya.

Namun Rasulullah melayan sikap kasar lelaki Badwi itu dengan senyuman dan berkata kepada kami dengan senyum manis pula,
“berilah lelaki ini makanan apa sahaja yang dia mahu. Kami lantas memberi si Badwi makanan yang dia pinta.
Dan kami tidak jadi mengajar si Badwi kerana senyuman Rasulullah saw. ( HR at-Tabrani no. 7695 )

”Tidak pernah sekalipun aku melihat Rasulullah s.a.w tertawa terbahak-bahak sehingga kelihatan kerongkongnya.
Akan tetapi, tertawanya baginda adalah dengan tersenyum.” ( HR al-Bukhari no. 8217)

”Janganlah kamu banyak tertawa kerana banyak tertawa akan mematikan hati.” ( HR Ibnu Majah no. 4183 )

“Tertawalah sedikit kerana banyak tertawa itu mematikan hati.” ( HR Muslim no. 1499)

“Sesungguhnya banyak tertawa akan mematikan hati dan menghilangkan kharisma seorang Mukmin.” (HR at-Tirmizi no. 2227)

Diriwayatkan At-Tirmidzi, Al-Husein Radliyallahu’anhu, cucu Rasulullah SAW menuturkan keluhuran budi pekerti beliau.
Ia berkata, ”Aku bertanya kepada Ayahku tentang adab dan etika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam terhadap orang-orang yang bergaul dengan beliau.
Ayahku menuturkan, ‘Beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa tersenyum, berbudi pekerti lagi rendah hati, beliau bukanlah seorang yang kasar, tidak suka berteriak-teriak, bukan tukang cela, tidak suka mencela makanan yang tidak disukainya.
Siapa saja mengharapkan pasti tidak akan kecewa dan siapa saja yang memenuhi undangannya pasti akan senantiasa puas.” (Riwayat At-Tirmidzi)

Aisyah Radliyallahu’anha mengungkapkan, ”Adalah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika bersama istri-istrinya merupakan seorang suami yang paling luwes dan semulia-mulia manusia yang dipenuhi dengan gelak tawa dan senyum simpul.” (Hadits Riwayat Ibnu Asakir)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia denga hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu.” (H.R. al-Hakim 1212)

”Celakalah manusia yang berbicara padahal dia berbohong hanya sekadar untuk membuat orang lain ketawa.
Celakalah dia dan celakalah dia.” ( HR Abu Daud no. 4454).

Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.

Kumpulan Hadits Tentang Fitnah Dalam Islam

Dalam banyak hadits tentang fitnah, Nabi Muhammad SAW telah bersabda mengenai fitnah ini secara detail.
Bagaimana bahaya fitnah hingga apa saja hukuman bagi yang suka memfitnah.
Juga dijelaskan bahwa di dunia ini akan banyak terjadi berbagai macam fitnah mulai dari fitnah wanita, fitnah dajjal di hari akhir kelak, fitnah harta dan fitnah yang terjadi antara sesama muslim.
Kata fitnah berasal dari bahasa Arab (الفِتْنَةُ) yang bermakna ujian dan cobaan.
Di dalam Al-Qur’an dan hadits tentang larangan fitnah sendiri ada banyak, seperti fitnah bermaksud Syirik Dalam Islam, berpaling dari jalan yang benar, sesat, pembunuhan dan kebinasaan, perselisihan dan peperangan, kemungkaran dan kemaksiatan.

Termasuk adalah menyebar berita dusta atau bohong atau mengada-ngada yang kemudian merugikan orang lain juga termasuk dalam fitnah.
Juga dijelaskan kondisi zaman yang dipenuhi fitnah yang bermacam macam.
Salah satu bahaya fitnah adalah bisa menimbulkan kesengsaraan.
Oleh sebab berita yang disebarkan tidaklah benar, fitnah sangat merugikan terutama bagi orang yang difitnah dan bisa jadi harga dirinya hancur di mata masyarakat dan menjadi bahan cemoohan.
Sedangkan bagi yang memfitnah sendiri tidak akan lagi bisa dipercaya dan setiap orang pasti akan menjauhinya.

Perbuatan fitnah ini sangatlah dibenci oleh Allah Swt dan dilarang keras menurut syariat agama islam.
Bahkan dikatakan jika fitnah lebih kejam dari pembunuhan.
Maka dari itu kita dilarang memfitnah siapapun juga karena hanya menimbulkan kerusakan dan yang memfitnah akan mendapatkan dosa besar.
Hal ini bisa ditemui di dalil hadits tentang fitnah dimana Nabi Muhammad Saw sudah menjelaskan seputar fitnah ini.
Dan langsung saja untuk lebih jelasnya simak berikut ini daftar kumpulan hadits tentang fitnah dalam islam lengkap tulisan bahasa arab dan artinya.

Hadits Tentang Fitnah
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ وَيُقْبَضُ الْعِلْمُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ وَيُلْقَى الشُّحُّ وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ ». قَالُوا وَمَا الْهَرْجُ قَالَ « الْقَتْلُ »
Artinya : "Zaman akan semakin dekat, dicabutnya ilmu, akan timbul fitnah-fitnah, dimasukkan (ke dalam hati) sifat kikir dan akan banyak al harj", mereka (para shahabat) bertanya : "Apakah al harj,wahai Rasulullah?", beliau menjawab : "Pembunuhan". HR. Bukhari dan Muslim

لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا بَلَاءٌ وَفِتْنَةٌ
Artinya : "Tidaklah akan tersisa dari dunia ini melainkan cobaan dan fitnah."(HR. Ibnu Majah)

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَيَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيْهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيْهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيْهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيْهَا الْأَمِيْنُ وَيَنْطِقُ فِيْهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيْلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِى أَمْرِ الْعَامَّةِ
Artinya : Rasulullah saw. bersabda : "Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia.
Pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan, amanat diberikan kepada pengkhianat, orang yang jujur dikhianati, dan Ruwaibidlah turut bicara."
Lalu beliau ditanya, "Apakah Ruwaibidlah itu?" beliau menjawab : "Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan orang banyak (umat)." (HR. Ibnu Majah)

سَتَكُوْنَ فِتَنٌ القاعِدُ فِيْها خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ والقائمُ فيها خيرٌ من المَاشِي والماشِي فيها خير من السَّاعِي. مَنْ تَشَرَّفَ لَها تَسْتَشْرِفْهُ وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذاً فَلْيَعِذْ بِهِ
Artinya : “Kelak akan ada banyak kekacauan dimana di dalamnya orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha (dalam fitnah).
Siapa yang menghadapi kekacauan tersebut maka hendaknya dia menghindarinya dan siapa yang mendapati tempat kembali
atau tempat berlindung darinya maka hendaknya dia berlindung.” (HR. Al-Bukhari no. 3601 dan Muslim no. 2886)

سَتَكُوْنُ فِتَنٌ وَفِرْقَةٌ فَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَاكْسِرْ سَيِفَكَ وَاتَّخِذْ سَيْفاً مِنْ خَشَبٍ
Artinya : “Kelak akan ada banyak kekacauan dan perpecahan.
Jika sudah seperti itu maka patahkanlah pedangmu dan pakailah pedang dari kayu.” (HR. Ahmad no. 20622).

ما تركت بعدي فتنة هي أضر على الرجال من النساء
Artinya : “Tidak aku tinggalkan di masa setelah aku nanti fitnah yang lebih memadharati kaum lelaki dari pada fitnah wanita.” (HR Bukhari 5096, Muslim 2740).

تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Artinya : “Berlindunglah kalian kepada Allah dari segala fitnah, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi”. (HR Muslim : 2867).

لاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ حَتَّى تَقْتَتِلَ فِئَتَانِ عَظِيْمَتَانِ يَكُوْنُ بَيْنَهُمَا مَقْتَلَةٌ عَظِيْمَةٌ دَعْوَتُهُمَا وَاحِدَةٌ وَحَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُوْنَ كَذَّابُوْنَ قَرِيْبٌ مِنْ ثَلاَثِيْنَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُوْلُ اللهِ وَحَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ وَهُوَ الْقَتْلُ وَحَتَّى يَكْثُرَ فِيْكُمُ الْمَالُ فَيَفِيْضَ حَتَّى يُهِمَّ رَبَّ الْمَالِ مَنْ يَقْبَلُ صَدَقَتَهُ وَحَتَّى يَعْرِضَهُ عَلَيْهِ فَيَقُوْلَ الَّذِي يَعْرِضُهُ عَلَيْهِ: لاَ أَرَبَ لِي بِهِ؛ وَحَتَّى يَتَطَاوَلَ النَّاسُ فِي الْبُنْيَانِ وَحَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُوْلُ: يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ؛ وَحَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا فَإِذَا طَلَعَتْ وَرَآهَا النَّاسُ يَعْنِي آمَنُوا أَجْمَعُوْنَ فَذَلِكَ حِيْنَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيْمَانِهَا خَيْرًا
Artinya : “Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga dua kelompok besar saling berperang dan banyak terbunuh di antara dua kelompok tersebut, yang seruan mereka adalah satu.
Dan hingga dibangkitkannya para Dajjal lagi pendusta hampir 30 orang, semuanya mengaku bahwa dirinya Rasulullah, dicabutnya ilmu, banyak terjadi gempa, zaman berdekatan,
fitnah menjadi muncul, banyak terjadi pembunuhan, berlimpah ruahnya harta di tengah kalian sehingga para pemilik harta bingung terhadap orang yang akan menerima shadaqahnya.
Sampai dia berusaha menawarkannya kepada seseorang namun orang tersebut berkata : ‘Saya tidak membutuhkannya’; orang berlomba-lomba dalam meninggikan bangunan.
Ketika seseorang lewat pada sebuah kuburan dia berkata : ‘Aduhai jika saya berada di sana’; terbitnya matahari dari sebelah barat dan apabila terbit dari sebelah barat di saat orang-orang melihatnya, mereka beriman seluruhnya (maka itulah waktu yang tidak bermanfaat keimanan bagi setiap orang yang sebelumnya dia tidak beriman atau dia tidak berbuat kebaikan dengan keimanannya).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ، فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّار
Artinya : Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bankrap) itu?
Para sahabat menjawab, ‘Orang yang muflis (bankrap) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.’
Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang muflis (bankrap) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini (memfitnah), memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini.
Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya.
Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR: Muslim No. 2581)

عَصَمَنِي اللَّهُ بِشَيْءٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا هَلَكَ كِسْرَى، قَالَ: “مَنْ اسْتَخْلَفُوا؟ ” قَالُوا: ابْنَتَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً”، قَالَ: فَلَمَّا قَدِمَتْ عَائِشَةُ يَعْنِي البَصْرَةَ ذَكَرْتُ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَصَمَنِي اللَّهُ بِهِ: هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ
Artinya : Allah telah menjaga ku dari fitnah (perang jamal) berkat sesuatu (satu hadits) yang aku dengar dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
Ketika Kisra (raja Persia) meninggal, beliau bersabda, “siapa penggantinya?” Para Sahabat menjawab, “putrinya”, maka beliau pun bersabda, “Tidak akan sukses selamanya sebuah kaum, yang menyerahkan urusan mereka (pemimpin) kepada seorang perempuan”.
Abu Bakrah radhiyallahu anhu berkata, “Ketika Aisyah radhiyallahu berangkat ke Bashrah, aku ingat hadits Rasulullah tersebut, maka Allah pun menyelamatkan aku (dengan tidak ikut ikutan fitnah yaitu peperangan jamal)”. (HR Tirmidzi : 2262)

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) “Bersegeralah untuk mengerjakan amalan-amalan shaleh sebelum datang berbagai fitnah seperti potongan-potongan kegelapan malam, di mana seseorang beriman di waktu pagi hari, kemudian menjadi kafir di sore hari, ataupun beriman di sore hari, kemudian menjadi kafir di pagi hari.
Dia menjual agamanya demi kepentingan dunia.” (HR. Muslim)

Dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Sesungguhnya menjelang terjadinya hari kiamat, akan terjadi berbagai macam fitnah seperti potongan-potongan kegelapan malam, di mana seseorang beriman di waktu pagi hari kemudian menjadi kafir di sore hari, ataupun beriman di sore hari kemudian menjadi kafir di pagi hari.
Ketika itu, orang yang duduk lebih baik daripada orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan,
dan orang yang berjalan lebih baik daripada orang yang berlari, maka hancurkanlah busur-busur kalian, putuskanlah tali-tali busur kalian, serta pukulkanlah pedang-pedang kalian kepada bebatuan, dan jika fitnah tersebut memasuki kediamannya, hendaklah dia menjadi sebaik-baik anak Adam.” (HR. Abu Dawud).

Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ada seseorang melewati kuburan lalu berkata, “Seandainya aku berada di tempatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis Rasulullah SAW diriwayatkan dari Hudzaifah ra berkata : Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Tidak akan masuk surga orang yang suka menebar fitnah."
Hudzaifah berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallalluhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Fitnah dibentangkan di atas hati-hati seperti tikar, berulang-ulang.
Hati yang menyerap fitnah tersebut disematkan di dalamnya titik hitam, sedangkan hati yang menolak fitnah tersebut disematkan titik putih, sampai memenuhi dua hati itu.
Hati yang pertama putih bersih, tidak akan terganggu oleh fitnah sedikitpun selama langit dan bumi masih tegak.
Sedangkan hati yang kedua hitam pekat, seperti cangkir terbalik, tidak mengenal yang ma’ruf dan tidak mampu mengingkari kemungkaran, hanya mengikuti hawa nafsunya.” (HR. Muslim).

Dari Abdullah bin Umar radliyallahu anhuma berkata, aku pernah mendengar Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang berkata mengenai seorang mukmin yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya pada “rodghah al-Khabal” sehingga ia keluar dari apa yang ia katakan”.
“Sesungguhnya di antara yang aku takutkan atas kamu adalah syahwat mengikuti nafsu pada perut kamu dan pada kemaluan kamu serta fitnah-fitnah yang menyesatkan.” (HR. Ahmad)

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Hudzaifah RA, Rasulullah SAW bersabda yang artinya; “Tidak akan masuk surga orang yang suka menebar fitnah.”
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Azhar bin Sa'd dari Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memanjatkan doa ; "Ya Allah, berilah kami barakah dalam Syam kami, ya Allah, berilah kami barakah dalam Yaman kami.
"Para sahabat berkata ; 'ya Rasulullah, dan juga dalam Nejed kami! ' Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaca doa : "Ya Allah, berilah kami barakah dalam Syam kami, ya Allah, berilah kami barakah dalam Yaman kami.
"Para sahabat berkata ; 'Ya Rasulullah, juga dalam Nejed kami! ' dan seingatku, pada kali ketiga, beliau bersabda ; "Disanalah muncul keguncangan dan fitnah, dan disanalah tanduk setan muncul."
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash berkata, “Sesungguhnya seluruh nabi sebelumku pasti telah menunjukkan semua kebaikan yang ia ketahui kepada umatnya, dan memperingatkan mereka dari semua keburukan yang ia ketahui.
Dan sesungguhnya, kebaikan umat ini terletak pada generasi pertama, adapun generasi belakangan, mereka akan tertimpa cobaan dan perkara-perkara yang kalian ingkari, fitnah datang silih berganti, ketika fitnah itu menimpa, orang yang beriman berkata, ‘Kebinasaanku telah tiba!’ Kemudian fitnah itu berlalu.
Lalu muncul fitnah lagi, orang yang beriman berkata, ‘Inilah saatnya, inilah saatnya!’
Barang siapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan masuk surge, maka hendaknya dia berusaha mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah dia bergaul dengan manusia dengan baik, sebagaimana dia senang jika manusia bersikap baik kepadanya.
Dan barangsiapa yang berbaiat untuk menaati seorang pemimpin, dia mengikrarkan perjanjian dengan sepenuh hatinya, maka hendaklah dia menaatinya semaksimal mungkin.
Jika ada orang yang berusaha menyelisihinya, maka penggallah leher orang tersebut.” (HR. Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il berkata, Telah menceritakan kepada kami Wuhaib berkata, Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Fatimah dari Asma’ berkata : Aku menemui Aisyah saat dia sedang shalat.
Setelah itu aku tanyakan kepadanya : Apa yang sedang dilakukan orang-orang? Aisyah memberi isyarat ke langit.
Ternyata orang-orang sedang melaksanakan shalat (gerhana matahari).
Maka Aisyah berkata : Maha suci Allah.
Aku tanyakan lagi : Satu tanda saja? Lalu dia memberi isyarat dengan kepalanya, maksudnya mengangguk tanda mengiyakan.
Maka akupun ikut shalat namun timbul perasaan yang membingungkanku, hingga aku siram kepalaku dengan air.

Dalam khutbahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memuji Allah dan mensucikan-Nya, lalu bersabda : Tidak ada sesuatu yang belum diperlihatkan kepadaku, kecuali aku sudah melihatnya dari tempatku ini hingga surga dan neraka, lalu diwahyukan kepadaku: bahwa kalian akan terkena fitnah dalam kubur kalian seperti atau hampir berupa fitnah yang aku sendiri tidak tahu apa yang diucapkan, Asma’ diantaranya adalah fitnah Al Masihud dajjal ; akan ditanyakan kepada seseorang (didalam kuburnya) ; Apa yang kamu ketahui tentang laki-laki ini?
Adapun orang beriman atau orang yang yakin, Asma’ kurang pasti mana yang dimaksud diantara keduanya akan menjawab : ‘Dia adalah Muhammad Rasulullah telah datang kepada kami membawa penjelasan dan petunjuk.
Maka kami sambut dan kami ikuti. Dia adalah Muhammad, ‘diucapkannya tiga kali. Maka kepada orang itu dikatakan : ‘Tidurlah dengan tenang, sungguh kami telah mengetahui bahwa kamu adalah orang yang yakin’.
Adapun orang Munafiq atau orang yang ragu, Asma’ kurang pasti mana yang dimaksud diantara keduanya, akan menjawab ; Aku tidak tahu siapa dia, aku mendengar manusia membicarakan sesuatu maka akupun mengatakannya. (HR. Bukhari)

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin Abi Sha'Sha'ah dari ayahnya dari Abu Sa'id Al Khudzri radliallahu 'anhu, bahwasanya ia menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "tak lama lagi sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing yang ia gembalakan di lereng-lereng gunung dan tempat-tempat hujan turun, ia lari untuk menyelamatkan agamanya dari gelombang fitnah."
Telah menceritakan kepada kami Shadaqah telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Hind dari Ummu Salamah dan ‘Amru.
Dan dari Yahya bin Sa’id dari Az Zuhri dari Hind dari Ummu Salamah berkata, “Pada suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun lalu bersabda : “Subhaanallah (Maha suci Allah), fitnah apakah yang diturunkan pada malam ini? Dan apa yang dibuka dari dua perbendaharaan (Ramawi dan Parsi)?
Bangunlah wahai orang-orang yang ada di balik dinding (kamar-kamar), karena betapa banyak orang hidup menikmati nikmat-nikmat dari Allah di dunia ini, namun akan telanjang nanti di akhirat (tidak mendapatkan kebaikan).” (HR. Bukhari).

Hudzaifah ra berkata : Saat itu kami sedang duduk-duduk bersama Umar.
Maka berkatalah Umar, “Siapakah di antara kalian yang tahu betul terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang berkaitan dengan fitnah?”
Maka aku pun menjawab, “Akulah orangnya.”
Maka, Umar berkara, “Sungguh, engkau terhadap masalah ini termasuk orang yang berani.”
Maka aku pun langsung mengatakan permasalah itu di hadapannya, “(Ketahuilah), fitnah yang menimpa seorang laki-laki terkait keluarga, harta, anak, atau tetangganya dapat dilebur dengan shalat, puasa, sedekah, dan melakukan amar makruf dan nahi munkar.”
Umar berkata, “Bukan itu yang aku maksudkan, tetapi fitnah yang menerpa (umat Islam) laksana gelombang samudera.”
Maka Hudzaifah berkata, “(Tenang saja) engkau tidak akan mengalami pedihnya fitnah itu, wahai Amirul Mukminin, karena antara fitnah itu dan diri Anda terdapat pintu yang tertutup (yang menghalanginya).”

Umar balik bertanya, “Apakah pintu tersebut akan terbuka atau didobrak?’ Hudzaifah menjawab, “Pintu tersebut akan didobrak secara paksa.”
Kami (perawi) pun berkata, “Apakah Umar juga mengetahui ‘pintu’ itu?”
Hudzaifah menjawab, “Iya, dia pun juga mengetahuinya seperti siang yang akan mendahului malam.
Ketahuilah, aku tidak menceritakan hal ini dengan mengada-ada.
Biarkan aku pergi untuk bertanya langsung kepada Hudzaifah.
Maka kami pun menyuruh Masruq untuk menanyakannya, maka Hudzaifah pun menjawab, ‘Pintu itu adalah Umar’.” (HR. Al-Bukhari)

Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwasanya pernah ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apakah ghibah itu?”.
Beliau menjawab, “Kamu menceritakan saudaramu apa yang dia tidak suka”.
Ditanyakan lagi, “Bagaimana pendapatmu, jika pada saudaraku itu seperti apa yang aku katakan?”.
Beliau menjawab, “Jika ada padanya sebagaimana yang kamu katakan berarti kamu telah meng-ghibahnya, tetapi jika tidak ada padanya, maka bererti kamu telah membuatnya (membuat kebohongan fitnah)”.

Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw pernah berjalan melewati 2 (dua) kuburan, kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya 2 (dua) orang ahli kubur itu disiksa dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Ya, benar.
Sesungguhnya dosa itu adalah besar.
Salah seorang di antara keduanya adalah berjalan di muka bumi dengan menyebarkan fitnah (mengumpat).
Sedang salah seorang yang lain tidak bertirai ketika kencing”. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Demikianlah walau masih banyak kekurangan dan mungkin ada kesalahan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadikan kita semua semakin bersyukur atas karunia dan limpahan nikmat dari Allah SWT.
Wallahu a'lam.

Pengertian Riba Jahiliah Dalam Al-Qur'an Dan Sunnah Lengkap

Definisi Riba Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membes...